Diella Anggieta Maharani, Attahiraa Prajna Paramitha
Penetapan batas usia pernikahan merupakan salah satu isu penting dalam kajian hukum keluarga yang memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hak anak, kesehatan reproduksi, serta kesiapan psikologis pasangan dalam membangun rumah tangga. Pengaturan usia minimal pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas semata, tetapi juga menyangkut dimensi sosial, budaya, dan keagamaan yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pengaturan usia pernikahan di berbagai sistem hukum menjadi menarik untuk dikaji secara komparatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum usia pernikahan dalam Hukum Positif Indonesia, hukum pernikahan di beberapa negara Timur Tengah, dan perspektif Fiqh Islam. Di Indonesia, usia minimal pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Sementara itu, negara-negara Timur Tengah menunjukkan variasi batas usia pernikahan, tergantung pada interpretasi hukum Islam dan kebijakan negara masing-masing. Fiqh Islam, yang berdasarkan pada Al-Quran dan Hadis, tidak menetapkan usia tertentu, tetapi menganjurkan kedewasaan fisik dan mental sebagai syarat utama. Penelitian ini menemukan bahwa perbedaan regulasi usia pernikahan mencerminkan kompleksitas interaksi antara hukum agama, norma sosial, dan kebijakan negara. Kata kunci: Usia Pernikahan; Hukum Positif; Timur Tengah; Fiqh