Attahiraa Prajna Paramitha, Diella Anggieta Maharani
Perkawinan dalam Islam memiliki makna yang sakral sebagai bentuk perjanjian suci antara pria dan wanita untuk membangun keluarga yang harmonis. Namun, perkawinan dapat terputus akibat kematian, perceraian, atau putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep putusnya perkawinan dalam pandangan berbagai mazhab fiqh serta perbandingan pandangan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan studi pustaka. Penelitian ini menelaah pandangan empat mazhab besar Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbali terhadap bentuk-bentuk putusnya perkawinan, seperti talak, fasakh, khulu’, ila’, syiqaq, li’an, zhihar dan taklik talak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dalam mazhab mengenai hukum, prosedur dan alasan yang membenarkan putusnya perkawinan. Talak, misalnya, dibedakan dalam beberapa jenis sesuai ketentuan masing-masing mazhab. Sementara itu, fasakh dan khulu’ juga memiliki mekanisme yang spesifik dalam setiap mazhab. Dengan memahami perbedaan ini, penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang fleksibilitas dan dinamika hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Kata kunci: Perkawinan; Perceraian; Mazhab Fiqh.