Hasan Yafiie, Fitriyah Fitriyah, Ainur Gufron
Penelitian ini mengkaji regulasi dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dalam hukum perkawinan Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan dan konseptual, studi ini menelaah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, PERMA 5/2019, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melalui library research dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA 5/2019 memberikan pedoman komprehensif bagi hakim melalui prinsip best interests of the child, termasuk verifikasi usia, pemeriksaan ramah anak, dan keterlibatan pakar untuk menilai aspek kesehatan, pendidikan, psikologis, serta ekonomi keluarga. Implementasinya menggeser paradigma peradilan menuju child-centered justice, meskipun tantangan seperti tekanan sosial-budaya, variasi kompetensi hakim, dan keterbatasan akses pakar menyebabkan inkonsistensi putusan yang berpotensi melanggengkan perkawinan anak. Implikasi utama mencakup penguatan hak anak atas partisipasi, pendidikan, dan perkembangan, tetapi praktik lapangan menunjukkan dispensasi sering didasari alasan darurat seperti kehamilan di luar nikah tanpa pertimbangan jangka panjang. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas hakim, sinergi lembaga, monitoring digital, dan revisi regulasi untuk menjadikan dispensasi sebagai pengecualian terbatas yang efektif mencegah perkawinan dini.