科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ AL-IMAM Journal on Islamic Studies Civilization and Learning Societies2026-05-30· Humanities

Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam

Yesi Marlina, Sri Yunarti, Farida Arianti, Zulkifli Zulkifli, Nofialdi Nofialdi

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan besaran nafkah istri dan penetapan hak asuh anak pada perkara perceraian. Studi ini juga mengevaluasi faktor pendorong serta penghambat yang dihadapi hakim dalam menerapkan diskresi tersebut, dengan meninjau keselarasan keputusan mereka terhadap prinsip-prinsip hukum keluarga Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Majelis Hakim, sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotobaru Solok. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis domain, taksonomi, dan konvensional, serta diperkuat dengan teknik triangulasi sumber dan waktu untuk menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi hakim dalam menetapkan nafkah istri pasca perceraian sangat dipengaruhi oleh dinamika kondisi sosial dan ekonomi para pihak. Hakim berupaya menciptakan keseimbangan antara kemampuan finansial suami dan kebutuhan mendasar istri dengan berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Terkait hak asuh anak, diskresi hakim berorientasi penuh pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) demi menjamin lingkungan tumbuh kembang yang sehat secara fisik maupun emosional, sesuai prinsip hifz an-nasl. Putusan yang dihasilkan melalui diskresi ini bertujuan mewujudkan keadilan substansial yang seimbang bagi semua pihak tanpa mengabaikan dalil Al-Qur'an, seperti Surah At-Talaq ayat 7, yang menekankan pemberian nafkah sesuai kesanggupan. Secara integratif, praktik diskresi di PA Kotobaru Solok terbukti konsisten dalam melindungi hak-hak rentan istri dan anak dalam kerangka hukum Islam.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam — 科研速览 Science Skim