科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ AL-IMAM Journal on Islamic Studies Civilization and Learning Societies2026-05-12· Humanities

Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk

Aswandi Aswandi, Elimartati Elimartati, Nofialdi Nofialdi, Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 129/Pdt.P/2024/PA-Bsk yang secara bersamaan menolak permohonan isbat nikah (pengesahan perkawinan) namun mengabulkan permohonan penetapan status anak sebagai anak sah. Kasus ini menjadi menarik karena mencerminkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum perkawinan dengan perlindungan hak anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitik dengan metode field research. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga orang hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta para pemohon. Selain itu, peneliti juga melakukan analisis dokumen putusan dan berkas perkara. Data sekunder bersumber dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, literatur fiqh munakahat, serta konsep maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak permohonan isbat nikah karena perkawinan para pemohon melanggar ketentuan larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (a) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu pihak masih terikat perkawinan sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan praktik poliandri dan merusak kesakralan institusi perkawinan. Meskipun demikian, hakim mengabulkan status anak sebagai anak sah dengan pertimbangan utama best interest of the child dan prinsip kemaslahatan (maslahah). Hakim berpandangan bahwa kesalahan orang tua tidak boleh dibebankan kepada anak. Pengabulan ini memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh akta kelahiran, kartu keluarga, hak nafkah, perwalian, dan hak waris. Putusan ini merepresentasikan harmonisasi antara kepastian hukum positif dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim telah menerapkan pendekatan progresif dan humanis dalam menyelesaikan konflik antara keabsahan perkawinan dan perlindungan hak anak.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk — 科研速览 Science Skim