科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ El Aailah Jurnal Kajian Hukum Keluarga2026-07-31· Political science

KESADARAN HUKUM DALAM PRAKTIK PENCATATAN PERKAWINAN: STUDI DI KABUPATEN BANGKALAN

Dewi Balqis Maharani, Saifullah, Abd. Rouf

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Praktik perkawinan yang tidak dicatatkan masih banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Bangkalan. Masyarakat pada umumnya lebih menekankan sahnya perkawinan menurut agama dibanding pencatatan secara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan tidak tercatat beserta faktor-faktor yang memengaruhinya, serta menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto dan teori maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Bangkalan dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat, pemahaman keagamaan, faktor ekonomi, tingkat pendidikan, dan karena keadaan tertentu. Berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, dan sikap hukum masyarakat telah terpenuhi, namun indikator pola perilaku hukum masih belum terpenuhi karena masih terdapat masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī, pencatatan perkawinan bertujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai bentuk perlindungan terhadap kemaslahatan keluarga.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

KESADARAN HUKUM DALAM PRAKTIK PENCATATAN PERKAWINAN: STUDI DI KABUPATEN BANGKALAN — 科研速览 Science Skim