Dewi Balqis Maharani, Saifullah, Abd. Rouf
Praktik perkawinan yang tidak dicatatkan masih banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Bangkalan. Masyarakat pada umumnya lebih menekankan sahnya perkawinan menurut agama dibanding pencatatan secara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan tidak tercatat beserta faktor-faktor yang memengaruhinya, serta menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto dan teori maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Bangkalan dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat, pemahaman keagamaan, faktor ekonomi, tingkat pendidikan, dan karena keadaan tertentu. Berdasarkan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, dan sikap hukum masyarakat telah terpenuhi, namun indikator pola perilaku hukum masih belum terpenuhi karena masih terdapat masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah al-Syāṭibī, pencatatan perkawinan bertujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai bentuk perlindungan terhadap kemaslahatan keluarga.