Nina Rosida, Amanda Rifti, Andini Nur Prihartanti
This study aims to analyze legal protection for female workers based on the Decree of the Minister of Manpower Number 88 of 2023 (Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023) and to examine the obstacles to its implementation in addressing sexual violence in the workplace. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches through library research. The findings reveal that Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 provides a more operational legal protection framework through the mandatory establishment of the Task Force for the Prevention and Handling of Sexual Violence (Satgas PPKS), encompassing preventive, repressive, and rehabilitative measures. However, its implementation remains ineffective due to four major barriers: normative limitations reflected in the absence of binding administrative sanctions, institutional weaknesses in labor supervision, persistent patriarchal culture and victim-blaming attitudes, and practical resistance from companies. The novelty of this study lies in its comprehensive normative evaluation of Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 by integrating legal substance analysis with implementation challenges. This study recommends strengthening the regulatory framework, enhancing enforcement mechanisms, and integrating gender-based protection policies into industrial relations instruments to ensure effective and equitable legal protection for female workers. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja perempuan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 (Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023) serta mengkaji hambatan implementasinya dalam menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih operasional melalui kewajiban pembentukan Satgas PPKS yang mencakup fungsi preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun, implementasinya masih belum optimal akibat empat hambatan utama, yaitu kelemahan normatif berupa ketiadaan sanksi yang mengikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan secara institusional, kuatnya budaya patriarki dan victim-blaming, serta resistensi perusahaan dalam praktik. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi normatif yang komprehensif terhadap Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 dengan mengintegrasikan analisis substansi hukum dan realitas implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan daya ikat regulasi, optimalisasi mekanisme penegakan hukum, serta integrasi kebijakan perlindungan berbasis gender dalam instrumen hubungan industrial guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi pekerja perempuan.