科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ Jurnal Jatiswara2026-07-31· Political science

Rekonstruksi Norma Perjanjian Kerja PPPK: Harmonisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dan Akses Jabatan Dalam Sistem ASN

Wahyu Aliansa

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Perjanjian kerja merupakan instrumen hukum yang mengikat hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan negara, namun pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyisakan dua persoalan hukum sekaligus, yaitu kekaburan norma (vague norm) mengenai batas masa kerja, mekanisme pengakhiran kerja, dan jaminan sosial PPPK, serta disharmoni norma (conflict of norm) antara rezim hukum kepegawaian dan rezim hukum ketenagakerjaan yang keduanya melekat pada hubungan kerja PPPK. Kehadiran PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mempertajam kedua persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan menegaskan isu hukum kedudukan perjanjian kerja PPPK, memvalidasi kekaburan dan disharmoni normanya, serta merumuskan rekonstruksi norma yang sekaligus menuntut penafsiran atas norma yang kabur dan harmonisasi atas norma yang saling bertentangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menyimpulkan bahwa hubungan kerja PPPK bercorak hibrida (publik-privat) yang belum diatur koheren, sehingga menempatkan PPPK pada posisi paradoks: berkedudukan lebih tinggi daripada pekerja kontrak biasa, tetapi lebih lemah dari sisi perlindungan pengakhiran kerja. Karena itu, rekonstruksi norma perjanjian kerja PPPK melalui peraturan pemerintah tersendiri diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan ketenagakerjaan yang layak, dan kesetaraan akses jabatan berbasis sistem merit.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

Rekonstruksi Norma Perjanjian Kerja PPPK: Harmonisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dan Akses Jabatan Dalam Sistem ASN — 科研速览 Science Skim