科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ Jurnal Sosial Teknologi2026-02-07· Political science

Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru

Rr Sita Prameswari

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial dan menghadirkan berbagai perubahan mendasar, baik dari segi paradigma pemidanaan maupun substansi pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah pembaruan KUHP Nasional serta implikasinya terhadap sistem hukum pidana dan kebebasan sipil di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif melalui penerapan double track system, serta berupaya menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika sosial modern. Namun demikian, sejumlah ketentuan masih berpotensi menimbulkan multitafsir dan tantangan implementasi, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, keberhasilan KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, serta sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru — 科研速览 Science Skim