科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ GOVERNANCE Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan2026-07-31· Physics

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 47 TAHUN 2023 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN (APJ) PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH

Melissa Dian Safitri, Iskandar Syukur, Olivia Rizka Vinanda

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan di Kota Bandar Lampung serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 6 Ayat (1) telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penempatan dan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, penggantian, serta penghapusan Alat Penerangan Jalan (APJ). Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat ketidakmerataan penerangan, keterbatasan jumlah APJ, kerusakan lampu, serta pemeliharaan dan penggantian fasilitas yang belum dilakukan secara maksimal. Pada ruas Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Kota Bandar Lampung, masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi di lapangan, yang ditandai dengan perencanaan yang belum menjangkau seluruh wilayah, khususnya kawasan perbukitan, penempatan tiang lampu yang belum sepenuhnya memenuhi standar teknis, serta pemeliharaan yang tidak dilakukan secara berkala sehingga sebagian lampu tidak berfungsi secara optimal. Ditinjau dari perspektif Siyasah Tanfidziyah, penyelenggaraan APJ telah mencerminkan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Akan tetapi, implementasinya belum sepenuhnya mewujudkan prinsip maslahah karena masih terdapat berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pengelolaan APJ agar penyelenggaraan penerangan jalan dapat memberikan manfaat yang lebih efektif dalam mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 47 TAHUN 2023 TENTANG ALAT PENERANGAN JALAN (APJ) PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH — 科研速览 Science Skim