科研速览 · Science Skim继续刷下去 · Keep skimming →
◆ Jurnal Jatiswara2026-07-31· Humanities

Tanggung Gugat Penyelenggara Fintech Crowdfunding Berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil

Muhamad Hakiki, Hirsanuddin, Eduardus Bayo Sili

原始摘要(英文原文)· Original abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat pihak penyelenggara Fintech Crowdfunding sebagai penyedia bisnis sektor jasa keuangan, serta tanggung gugat organ penyelenggara Fintech Crowdfunding menurut doktrin Piercing The Corporate Veil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi, mengumpulkan buku, jurnal, kamus, dan literatur lainnya yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Fintech Crowdfunding dalam POJK No. 40 Tahun 2024 Tentang LPBBTI masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dana, karena pengaturannya masih berfokus pada sanksi adminsitratif dan sangat bergantung kepada otoritas jasa keuangan. Penyelenggaraan Fintech Crowdfunding menimbulkan hubungan hukum publik dan privat antara penyelenggara, pemberi dana, penerima dana, bank, dan OJK. Tanggung gugat penyelenggara Fintech Crowdfunding dapat timbul karena wanprestasi maupun perbuatan melanggar hukum. doktrin Piercing The Corporate Veil dapat diterapkan terhadap organ penyelenggara Fintech Crowdfunding sebagai perseroan terbatas termasuk terhadap pemegang saham pengendali atas putusan pengadilan.
读原文 · Read the paper ↗

AI 追问PRO

登录后使用 AI 追问

讨论区

登录后参与讨论

相关论文 · Related

Tanggung Gugat Penyelenggara Fintech Crowdfunding Berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil — 科研速览 Science Skim